Wordly.id|Mataram – Dalam perkembangan terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan deportasi terhadap pasangan warga negara (WN) Amerika Serikat, yang diidentifikasi dengan inisial JDD (laki-laki, 29 tahun) dan RYD (perempuan, 30 tahun), kembali ke negara asalnya Amerika Serikat, karena overstaying di Indonesia selama lebih dari 60 hari.
Pasangan ini ditangkap petugas Kantor Imigrasi Mataram di Bandara Internasional Lombok (BIL) pada Rabu (8/11.2023), ketika hendak naik pesawat menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram Pungki Handoyo, Kamis (9/11/2023), mengungkapkan jika mereka diamankan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya sengaja tinggal di Indonesia melewati batas masa berlaku izin tinggal, mereka melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yentang Keimigrasian. Akibatnya, mereka akan dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia,” tuturnya.
Kejadian ini merupakan deportasi keempat warga negara Amerika Serikat, oleh Kantor Imigrasi Mataram dalam rentang waktu Oktober hingga November tahun 2023 ini.
“Kami juga sudah mengonfirmasi atau memberi tahu Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia, mengenai pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh pasangan ini,” ucap Pungki.
Sementara Kepala Seksi Inteldakim Kanim Mataram Putu Agus Eka Putra mengatakan, kedua WN Amerika Serikat itu overstay dengan alasan kehabisan uang untuk kembali ke negara asal.
“Mereka beralasan kehabisan uang untuk kembali ke negara asal, mereka juga tidak melapor ke Imigrasi, Denpasar, Bali terkait overstay yang mereka alami,” ujarnya.
“Mereka datang ke Lombok dengan prasangka jika imigrasi di Lombok tidak akan mengetahui, jika mereka overstay,” imbuhnya.
Menyikapi kejadian itu, ditemui terpisah, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTB Parlindungan, dengan tegas menyatakan jika pihaknya melalui Kantor Imigrasi akan terus melakukan pemantauan, terhadap orang asing yang ada di NTB.
“Tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar hukum di Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di NTB, khususnya di Pulau Lombok, agar hanya orang asing yang memberikan manfaat yang diizinkan masuk ke sini,” tandasnya.
Deportasi terbaru ini menegaskan komitmen Indonesia melalui Kantor Imigrasi Mataram, dalam menjaga regulasi imigrasi yang ketat dan menegakkan hukum, sekaligus memberikan pesan jelas kepada orang asing yang tinggal di negara ini, untuk mematuhi aturan visa guna menghindari konsekuensi hukum. (djr/w-001)